Mata Kuliah Etika Keperawatan dan Hukum Kesehatan adalah mata kuliah dasar keperawatan pada semester satu (1)/Gasal dengan bobot SKS 2 SKS ( 2 Teori, 0 Praktik). Mata kuliah ini mendukung Kompetensi Capain Lulusan (CPL) 1, 3, 4 dan 5).. Kharakteristik pebelajaran adalah berpusat pada mahasiswa (Studen Center Learning) yaitu mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan. Metode pembelajaran yang digunakan yaitu cerakah dan tanya jawab, diskusi kelompok, studi kasus, serta pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran mata kuliah. Bentuk pembelajaran yang dilaksanakan adalah kuliah, responsi dan tutorial dan seminar. Aktivitas belajar dilaksanakan dengan • ceramah, diskusi kelompok, seminar, tutorial dan penugasan.. Penilaian dilakukan denan observasi, partisipasi saat diskusi dana tau hasil kerja serta tes tertulis pada sat UTS dan UAS. Adapun bahan kajian yang harus dipelajari adalah sebagi berikut: 1. Konsep nilai, norma, etik dan moral 2. Perbedaan latar belakang agama, budaya, dan sosial antara Klien dengan Perawat dan Peka Budaya dalam praktik 3. Peran agama, moral, etika dalam pelayanan keperawatan dan kesehatan 4. Etik keperawatan 5. Kode etik keperawatan Indonesia 6. Hak dan kewajiban Klien 7. Hak, kewajiban dan tanggung jawab perawat menurut undang-undang 8. Hukum Kesehatan dan Keperawatan 9. Aspek legal dan Sistem Kridensial Perawat Indonesia: 10. Mal – praktik dan kelalaian dalam praktik keperawatan 11. Tanggung jawab dan tanggung gugat dalam praktek keperawatan profesional 12. Permasalahan Etik (issue, problem, dilemma dan bio etik) dalam Pelayanan Keperawatan 13. Tahapan penyelesaian masalah etik dalam keperawatan