Mata kuliah ini memberikan kemampuan pada mahasiswa untuk memahami tentang korupsi dengan menanamkan nilai
dan prinsip anti-korupsi baik di lingkunagn kampus, keluarga dan masyarakat. Memiliki pengetahuan tentang korupsi,
penyebab korupsi,dampak korupsi,pemberantasan korupsi, tata Kelola pemerintahan yang baik dan bersih, nilai dan
prinsip anti korupsi, sejarah korupsi dan tndak pidana korupsi, sehingga dapat berprilaku anti-korupsi, sehingga dapat
berperilaku anti korupsi dalam kehidupan senahri-hari. Pembelajaran menggunakan metode ceramah tatap muka, Vilep (Virtual Learning), diskusi interaktif, simulasi (bermain
peran) dan praktikum/praktik lapangan. Strategi pembelajaran melalui kuliah dan praktikum.
Penilaian dilakukan dalam bentuk ujian tulis, penugasan dan ujian praktikum/praktik yang berasal dari komponen.
Bobot Penilaian: Teori 35% (Penugasan 30%, UTS 35%, UAS 35%)
Praktek 65 % (Unjuk kerja harian 50%, Ujian Praktikum 30%,tugas/makalah/laporan 20%