Mata kuliah ini menguraikan tentang teori konsep dasar pendidikan budaya anti korupsi, menanamkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip anti korupsi dan dampak masif korupsi serta peran serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia.

Bobot evaluasi untuk masing-masing penilaian yaitu:

Nilai Teori

  • UTS (35%),
  • UAS (35%) dan,
  • Tugas (30%).

Nilai Praktik

  • Praktik Harian (50%)
  • Ujian Praktek  (30%) 
  • Dokumentasi praktik (20%).

Bobot penialain T:P= 35%:65%

Mahasisiwa dianggap lulus apabila mencapai nilai minimal 56 untuk T (2,00 = C) Dan minimal 71 untuk P (3,00=B)

Kesempatan mengulang ujian hanya diberikan sebanyak 1 kali