
Mata kuliah ini menguraikan tentang teori konsep dasar pendidikan budaya anti korupsi, menanamkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip anti korupsi dan dampak masif korupsi serta peran serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia.
Bobot evaluasi untuk masing-masing penilaian yaitu:
Nilai Teori
- UTS (35%),
- UAS (35%) dan,
- Tugas (30%).
Nilai Praktik
- Praktik Harian (50%)
- Ujian Praktek (30%)
- Dokumentasi praktik (20%).
Bobot penialain T:P= 35%:65%
Mahasisiwa dianggap lulus apabila mencapai nilai minimal 56 untuk T (2,00 = C) Dan minimal 71 untuk P (3,00=B)
Kesempatan mengulang ujian hanya diberikan sebanyak 1 kali